Translate

Friday, 10 January 2014

Reportase

Dilema Perda Masalah Pengemis Indonesia



Sore ini udara dingin menyelimuti kota Depok dengan gemericik bunyi gerimis kota pelajar ini. Aku hanya termangu di dalam angkot memikirkan nasib pengamen kecil yang sedang bernyanyi menghibur para penumpang angkot yang aku naiki sore ini. Pengamen itu berperawakan kecil membawa bermain gitar kecil dan bernyanyi lagu "Bunda" yang dipopulerkan oleh Melly Goeslaw sewaktu saya kecil, seorang temannya lagi berperawakan agak lebih tinggi memainkan gendang sederhana mengiringi nyanyian sang pengamen cilik. Miris rasanya melihat anak sekecil itu mencari uang kesana kemari di tengah hujan dan ingin rasanya hati ini memberikan sedikit uang receh untuk menghibur lara hati pengamen kecil tersebut namun sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap peraturan saya harus mengalah kepada keinginan hati saya dan dengan rela saya biarkan pengamen cilik tersebut pergi tanpa sepeserpun uang ditangannya. Kulihat wajahnya yang sedih dan kecewa tapi apa mau dikata peraturan daerah melarang kami memberikan uang kepada mereka.

Epilog diatas menggambarkan betapa kelabunya gambaran kota-kota besar di Indonesia ini dan ketidaksungguhan pemerintah untuk mengayomi dan mendidik mereka. Sedikit akan saya bahas mengenai peraturan di berbagai daerah di Indonesia mengenai gepeng (gembel dan pengemis).


Sebelumnya mari kita definisikan arti kata gelandangan dan pengemis dari kacamata hukum,

Di dalam PP No. 31 Tahun 1980 definisi gelandangan dan pengemis adalah:

Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.

Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan  untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), buku ke-3 tentang Tindak Pidana Pelanggaran.


Pasal 504 KUHP

(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu. 

(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur diatas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan kurungan paling lama tiga bulan.

Pasal 505 KUHP

(1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.


Larangan mengemis dan menggelandang di DKI Jakarta di atur dalam perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. 

Pasal 40 Perda DKI Jakarta 8/2007

Setiap orang atau badan dilarang:

a. Menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan,  dan pengelap mobil;

b. Menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil; 

c. Membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Pelanggaran pasal diatas akan dikenakan sangsi pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500 ribu dan paling banyak Rp. 30 juta (pelanggaran pasal 40 huruf a), sedangkan pelanggaran pasal 40 huruf b dan c diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100 ribu dan paling banyak Rp. 20 juta.

Bagaimana dengan kota depok? kota depok sendiri memiliki perda no. 16 tahun 2012 mengenai ketertiban umum dimana pemberi pengemis akan dikenakan sangsi pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp. 25 juta. 

(http://www.tempo.co/read/news/2013/12/02/214533844/Depok-Rekrut-Pengemis-Jadi-Tukang-Sapu-Jalan)

Sebenarnya peraturan diatas sangatlah bijak sehingga tidak ada lagi gelandangan dan pengemis di Indonesia ini namun sangat disayangkan peraturan daerah tersebut tidak sejalan dengan solusi yang seharusnya diberikan dan dimaksimalkan dengan memberikan penyuluhan, pembinaan, dan memberikan wadah untuk mereka yang mengemis dan menggelandang sehingga mereka bisa mendapatkan kehidupan yang baik. Saya rasa jika keduanya dijalankan dengan baik, maka negara ini akan terhindar dari penyakit masyarakat tersebut dan menjadi lebih tertib. Kedepannya saya harapkan pemerintah lebih memperhatikan dan memberikan solusi yang terbaik kepada mereka yang kurang beruntung ataupun yang malas bekerja agar tidak menjadi gelandangan dan pengemis lagi.


:)



sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fee501013df8/sanksi-hukum-bagi-pengemis-dan-pemberi-uang-kepada-pengemis
www.depok.go.id
image from yahoo

0 comments:

Post a Comment